Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Korlantas Bicara Soal Keabsahan STNK Motor Listrik

Kompas.com - 06/12/2018, 08:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar roda dua nasional mulai diramaikan oleh sepeda motor listrik. Bahkan, selain Gesits yang akan diluncurkan pada Januari 2019, sudah ada merek Viar yang memasarkan Q1.

Namun, jika melihat kepada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) skuter Viar Q1, ada yang rancu pada keterangan isi silinder dan bahan bakar.

Sebagai contoh, kendaraan normal keterangan isi silinder menunjukan kapasitas mesin. Namun pada Viar Q1 tertulis 800. Angka itu bukan menunjukan kapasitas mesin melainkan tenaga yang dihasilkan oleh skutik itu, yakni sebesar 800 Watt.

Lantas, sebenarnya bagaimana keabsahan STNK motor listrik di Indonesia? Sebab, secara regulasi pun belum resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Skuter Listrik Gesits Diproduksi Januari 2019

Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, menjelaskan, secara aturan tetap menyesuaikan pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012.

"Saat pendaftaran terdapat SUT, dan SRUT, Faktur, mengisi formulir, dan identitas diri atau KTP," ucap Halim kepada Kompas.com, Selasa (4/12/2018) sore.

STNK Viar Q1 dengan pajak daerah Banten.Febri Ardani/otomania.com STNK Viar Q1 dengan pajak daerah Banten.

Mengacu pada Perkap No.5 tahun 2012, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitlan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

"Jadi tidak masalah selagi ada persyaratan itu, karena sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Halim lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke