Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agung Kurniawan
Jurnalis

Asisten Editor Otomotif Kompas.com

kolom

Sekarang Standar Emisi Euro IV Itu Seperti “Jebakan Batman”

Kompas.com - 31/10/2018, 07:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jakarta, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan regulasi baru soal standar emisi kendaraan bermotor di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

Kendaraan bermotor kategori M, didefinisikan sebagai mobil penumpang. Kategori N, merupakan kendaraan niaga pengangkut barang dan O adalah truk penarik, gandeng, atau tempel.

Semangat Euro IV tercetus, salah satunya karena Indonesia punya komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada 2020 di Pittsburgh, 25 September 2009. Waktu itu komitmen disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebetulnya, regulasi ini merupakan hal yang positif. Masalahnya, hampir semua negara maju di dunia, bahkan sudah mengaplikasi standar Euro IV, Euro V, bahkan Euro VI di beberapa negara Eropa. Enggak usah jauh-jauh, di Malaysia saja standar Euro IV, sementara Singapura sudah Euro VI. Jadi, Indonesia mau mengejar ketertinggalan, ceritanya.

Tapi, peraturan ini dikeluarkan dalam situasi yang tidak tepat, jauh dari kata ideal. Ujungnya, yang dirugikan adalah konsumen, masyarakat itu sendiri. Mengapa demikian?

Baca juga: Pertamina Cuma Punya Pertamax Turbo buat Mobil Euro IV

Seorang petugas sedang mengisi bahan bakar jenis Pertamax di SPBU  34-16102 di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (10/10/2018).KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Seorang petugas sedang mengisi bahan bakar jenis Pertamax di SPBU 34-16102 di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (10/10/2018).

Akses Terbatas

Jadi begini, dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 itu, dijelaskan kalau mesin bensin minimal mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM), dengan RON minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi, dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm, agar sesuai standar Euro IV.

Adiatma Sardjito, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), menjelaskan, jika mengacu pada peraturan, maka jenis BBM Pertamina yang memenuhi standar emisi Euro IV baru Pertamax Turbo. Artinya, Pertalite, Pertamax, apalagi Premium bukan pilihan.

Pertamax Turbo itu diluncurkan Pertamina, menggantikan Pertamax Plus yang sebelumnya posisinya selevel di atas Pertamax. Pihak Pertamina menyatakan, Pertamax Turbo punya kadar RON 98 dengan Ignition Boost Formula (IBF), sementara oktan Pertamax Plus hanya RON 95.

Pergantian posisi ini dilakukan Pertamina, setahun sebelum regulasi Euro IV terbit atau sekitar semester kedua 2016. Entahlah, tapi seperti ada skema strategi yang diciptakan di sini. Pasalnya, dari segi harga, Pertamax Turbo jauh lebih mahal ketimbang Pertamax Plus, meskipun memang diklaim lebih berkualitas. Posisi harga Pertamax Turbo di SPBU saat ini Rp 12.250 per liter.

"Jadi kalau sekarang memang masih itu (Pertamax Turbo). Penyebarannya juga akan coba kami perluas lagi ke seluruh SPBU kami," ujar Adiatma, dikutip Kompas.com (26/10/2018). Menurut dia, Pertamax Turbo diproduksi di kilang Balongan, maka penyebarannya pun lebih banyak di sekitar Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, tetapi akan coba diperluas lagi agar masyarakat bisa membeli BBM tersebut.

Bagi warga yang hidup di Ibu Kota dan sekitarnya, mungkin sudah tidak asing mendengar Pertamax Turbo di SPBU Pertamina. Tapi, coba bagi masyarakat di daerah. Tak perlu jauh-jauh ke Kalimantan atau Sumatera, sepanjang Jalur Pantura saja, berapa SPBU yang menyediakan BBM termahal kedua Pertamina, di bawah Pertamax Racing ini?

Jadi, poin pertama kerugian masyarakat atau konsumen adalah, akses yang terbatas, baik dari segi harga atau wilayah distribusi, untuk memilih BBM dengan standar Euro IV. Ingat, regulasi Euro IV, berlaku nasional, jadi di seluruh Indonesia sudah wajib implementasi, bukan hanya Jakarta dan sekitarnya!

Baca juga: Pertamina Butuh 3 Tahun untuk Setarakan BBM Euro IV

Pertamaxdok. Pertamina Pertamax

Harga Mobil Naik

Menurut Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK Karliansyah, bleid standarisasi Euro IV ini bukan hanya mencakup penggunaan bahan bakar saja. Tetapi juga teknologi kendaraan bermotornya. “Makannya, teknologinya harus menyesuaikan,” kata Karliansyah, dikutip Katadata (21/4/2018).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau