JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang lagi viral di media sosial, yaitu tertahannya laju ambulans oleh rombongan kendaraan petugas polisi. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018).
Seperti video yang diunggah oleh akun instagrem @seputar_jawabrt, menunjukan bahwa di dalam ambulans itu ada satu orang sakit dan harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dari dokter.
Namun, karena ada rombongan sepeda motor dan mobil dari polisi, terpaksa ambulans itu distop dan baru boleh jalan lagi setelah rombongan polisi tersebut selesai melintas.
Apabila mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas No.22 tahun 2009, Pasal 134, terdapat tujuh pengguna jalan yang memperoleh hal utama untuk didahulukan.
Baca juga: Polisi Bakal Cari Mobil dengan Pengganti Pelat Nomor Otomatis
Urutan pertama, yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit, selanjutnya kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan selanjutnya pimpinan lembaga Negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta yang terakhir, yaitu konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Apabila mengacu pada undang-undang tersebut, jelas sekali bahwa ambulans harus mendapatkan prioritas utama atau yang perlu didahulukan, apalagi ambulans tersebut membawa orang sakit.
Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan tanggapan terkait kejadian itu. Menurut dia, kondisinya memang sedang macet panjang di daerah tersebut, dan polisi mencoba untuk melakukan penguraian lalu lintas.
"Itu rombongan polisi pengawal untuk sepak bola. Jadi sedang macet panjang, dan kebetulan ambulan itu tertahan, bukan kita tidak mendahulukan, tetapi kondisinya memang kita mencoba mengurai kemacetan," ujar Trunoyudo kepada Kompas.com, Jumat (14/9/2018).
Menurut dia, pihak polisi terutama Polda Jawa Barat meminta maaf apabila merasa terhambat. Namun kejadian itu tidak disengaja untuk menghadang laju dari ambulans.
"Kalau di lampu merah dan lain sebagainya bisa kita dahulukan, ini kejadiannya memang jalan sempir dan sedang macet panjang di jalan itu. Kalau kita dahulukan, ambulans itu juga tidak akan bisa lewat, jadi coba kita urai dulu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.