Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Jakbar Capai Rp 2,8 Miliar

Kompas.com - 24/08/2018, 13:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain kasus pemilik Lamborghini yang ditemukan tinggal di sebuah gang, ternyata masih ada 70 mobil mewah yang menunggak pajak di Jakarta Barat. Mobil mewah tersebut memilki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) di atas Rp 1 miliar.

Menurut Kepala unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono, jumlah pajak terhutang dari 70 mobil merah tersebut mencapai miliaran.

"Setelah kita data, 70 mobil mewah dengan NJKB di atas Rp 1 miliar di Jakarta Barat ini bila diakumulasi hutangnya mencapai Rp 2,8 miliar lebih. Sampai saat ini kami masih terus mengupayakan agar para wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya," kata Elling saat dikonfirmasi Kompas.com, Juamt (24/8/2018).

Baca juga: Pemilik Lamborghini Ini Tinggal di Gang Sempit

Dari daftar ke-70 mobil mewah yang menunggak di Jakarta Barat, paling banyak didominasi oleh Mercedes-Benz. Jumlahnya mencapai 23 unit, sementara total tunggakan mencapai Rp 681,8 juta.


Posisi kedua ditempati Porsche sebanyak tujuh unit dengan hutang pajak mencapai Rp 192, 1 juta. Sementara posisi ketiga ditempati oleh BMW dan Lamborghini yang masing-masing berjumlah enam unit. Namun dari keduanya, hutang PKB lebih tinggi Lamborghini dengan jumlah Rp 754,9 juta.

Baca juga: Tanggapan Penjual Supercar soal Harmonisasi Pajak

"Upaya kita lakukan mulai dari menggelar razia wajib pajak, bersurat, sampai melakukan pendekatan langsung secara door to door. Kita harap mereka bisa memanfaatkan momen pembebasan denda yang diberikan hingga akhir Agustus, bukan hanya untuk mobil mewah tapi juga untuk kendaraan reguler lain termasuk sepeda motor," papar Elling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau