Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Jakbar Capai Rp 2,8 Miliar

Kompas.com - 24/08/2018, 13:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain kasus pemilik Lamborghini yang ditemukan tinggal di sebuah gang, ternyata masih ada 70 mobil mewah yang menunggak pajak di Jakarta Barat. Mobil mewah tersebut memilki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) di atas Rp 1 miliar.

Menurut Kepala unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono, jumlah pajak terhutang dari 70 mobil merah tersebut mencapai miliaran.

"Setelah kita data, 70 mobil mewah dengan NJKB di atas Rp 1 miliar di Jakarta Barat ini bila diakumulasi hutangnya mencapai Rp 2,8 miliar lebih. Sampai saat ini kami masih terus mengupayakan agar para wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya," kata Elling saat dikonfirmasi Kompas.com, Juamt (24/8/2018).

Baca juga: Pemilik Lamborghini Ini Tinggal di Gang Sempit

Dari daftar ke-70 mobil mewah yang menunggak di Jakarta Barat, paling banyak didominasi oleh Mercedes-Benz. Jumlahnya mencapai 23 unit, sementara total tunggakan mencapai Rp 681,8 juta.

Petugas memeriksa mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Jakarta Barat dan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (19/3/2018). KPK menyita 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang.MAULANA MAHARDHIKA Petugas memeriksa mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Jakarta Barat dan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (19/3/2018). KPK menyita 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang.

Posisi kedua ditempati Porsche sebanyak tujuh unit dengan hutang pajak mencapai Rp 192, 1 juta. Sementara posisi ketiga ditempati oleh BMW dan Lamborghini yang masing-masing berjumlah enam unit. Namun dari keduanya, hutang PKB lebih tinggi Lamborghini dengan jumlah Rp 754,9 juta.

Baca juga: Tanggapan Penjual Supercar soal Harmonisasi Pajak

"Upaya kita lakukan mulai dari menggelar razia wajib pajak, bersurat, sampai melakukan pendekatan langsung secara door to door. Kita harap mereka bisa memanfaatkan momen pembebasan denda yang diberikan hingga akhir Agustus, bukan hanya untuk mobil mewah tapi juga untuk kendaraan reguler lain termasuk sepeda motor," papar Elling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau