Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Lamborghini Ini Tinggal di Gang Sempit

Kompas.com - 21/08/2018, 20:02 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Samsat Jakarta Barat dikagetkan dengan seorang penunggak pajak yang memiliki supercar Lamborghini.

Pasalnya setelah menyambangi rumah penunggak pajak yang diketahui bernama Dedeh Rustiyah d kawasan Pedongkelan, Kecamatan Cengkareng, ternyata kediamannya berada di gang sempit yang tak mungkin untuk dimasuki supercar asal Italia tersebut.

Menurut Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono, ternyata mobil tersebut bukan milik Dedeh.

"Mobil itu ternyata punya atasanya (bos), saya lupa Lamborghini apa jenisnya, cuma dibeli dan terdaftar atas nama Dedeh Rustiya yang merupakan bawahannya. Petugas saat datang ke rumah juga kaget, karena gang rumahnya saja sempit dan padat," ucap Elling saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/8/2018).

Baca juga: Pajak 4x4 Besar, Nissan Tetap Bawa Terra ke Indonesia

Elling menjelaskan, Lamborghini atas nama Dedeh merupakan salah satu penunggak pajak mobil mewah dari 70 unit lainnya di Jakarta Barat. Sementara untuk total hutang pajak memang hanya satu tahun, tapi nominalnya mencapai Rp 107 juta.

Untuk kasus seperti Dedeh sendiri diakui Elling bukan hal baru. Sebelumnya pada beberapa wilayah pajak di DKI Jakarta juga pernah ada kasus serupa, ada pemilik yang sengaja menggunakan nama sopir atau bahkan pembantunya untuk menghindari tagihan pajak.

Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018)KOMPAS.com/ STANLY RAVEL Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018)

"Kalau kasus Lamborghini itu belum bayar pajak saja satu tahun dengan hutang Rp 107 juta karena mewah. Ini memang bukan hal pertama, sebelumnya juga ada kasus serupa, kita akan terus kejar agar bisa bertemu langsung dan menagih ke pemilik aslinya," ujar Elling.

Baca juga: Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di Jakarta Barat sendiri ada 231 mobil mewah yang memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) di atas 1 miliar. Dari jumlah tersebut, masih ada 70 unit pemilik mobil mewah yang berstatus penunggak pajak.

Untuk menaggih, pihaknya akan melakukan upaya-upaya seperti menggelar razia sampai operasi door to door dengan menyambangi langsung ke rumah penunggak pajak, terutama pemilik mobil mewah.

"Itu rutin akan kita lakukan, harusnya para wajib pajak memanfaatkan momen pembebasan denda yang diberikan Pemprov DKI hingga 31 Agustus ini karena sangat meringankan," kata Elling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau