Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/08/2018, 20:02 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Samsat Jakarta Barat dikagetkan dengan seorang penunggak pajak yang memiliki supercar Lamborghini.

Pasalnya setelah menyambangi rumah penunggak pajak yang diketahui bernama Dedeh Rustiyah d kawasan Pedongkelan, Kecamatan Cengkareng, ternyata kediamannya berada di gang sempit yang tak mungkin untuk dimasuki supercar asal Italia tersebut.

Menurut Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono, ternyata mobil tersebut bukan milik Dedeh.

"Mobil itu ternyata punya atasanya (bos), saya lupa Lamborghini apa jenisnya, cuma dibeli dan terdaftar atas nama Dedeh Rustiya yang merupakan bawahannya. Petugas saat datang ke rumah juga kaget, karena gang rumahnya saja sempit dan padat," ucap Elling saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/8/2018).

Baca juga: Pajak 4x4 Besar, Nissan Tetap Bawa Terra ke Indonesia

Elling menjelaskan, Lamborghini atas nama Dedeh merupakan salah satu penunggak pajak mobil mewah dari 70 unit lainnya di Jakarta Barat. Sementara untuk total hutang pajak memang hanya satu tahun, tapi nominalnya mencapai Rp 107 juta.

Untuk kasus seperti Dedeh sendiri diakui Elling bukan hal baru. Sebelumnya pada beberapa wilayah pajak di DKI Jakarta juga pernah ada kasus serupa, ada pemilik yang sengaja menggunakan nama sopir atau bahkan pembantunya untuk menghindari tagihan pajak.

Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018)KOMPAS.com/ STANLY RAVEL Razia penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018)

"Kalau kasus Lamborghini itu belum bayar pajak saja satu tahun dengan hutang Rp 107 juta karena mewah. Ini memang bukan hal pertama, sebelumnya juga ada kasus serupa, kita akan terus kejar agar bisa bertemu langsung dan menagih ke pemilik aslinya," ujar Elling.

Baca juga: Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di Jakarta Barat sendiri ada 231 mobil mewah yang memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) di atas 1 miliar. Dari jumlah tersebut, masih ada 70 unit pemilik mobil mewah yang berstatus penunggak pajak.

Untuk menaggih, pihaknya akan melakukan upaya-upaya seperti menggelar razia sampai operasi door to door dengan menyambangi langsung ke rumah penunggak pajak, terutama pemilik mobil mewah.

"Itu rutin akan kita lakukan, harusnya para wajib pajak memanfaatkan momen pembebasan denda yang diberikan Pemprov DKI hingga 31 Agustus ini karena sangat meringankan," kata Elling.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke