Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Modifikasi Anti-Hangus Garansi

Kompas.com - 13/01/2018, 09:43 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Memodifikasi sepeda motor pada dasarnya bukan merupakan tindakan yang terlarang. Sepanjang tidak menghilangkan berbagai kelengkapan berlalu lintas, dan menjaga fungsi berkendara di jalan raya tetap terjaga.

Sebagai agen pemegang merek, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) juga tidak pernah melarang pengguna produknya untuk melakukan modifikasi. Kendati demikian, YIMM mengingatkan pemilik motor bahwa melakukan modifikasi bisa menghilangkan garansi.

Dengan hilangnya garansi yang biasanya berlaku 3 tahun, maka pemilik motor tidak bisa mengajukan perbaikan atau pergantian secara gratis bila motor mengalami masalah di kemudian hari.

General Manager Aftersales and Public Relation YIMM Muhammad Abidin, menjelaskan, ukuran modifikasi yang bisa menghilangkan garansi. Menurut Abidin, ukuran modifikasi yang bisa menghilangkan garansi adalah perombakan mesin maupun bagian lainnya yang berdampak terhadap kinerja mesin. Contohnya perubahan rangka dan suspensi.

Baca juga : Bikin Aerox Jadi Monoshock, Berapa Biayanya?

Untuk yang terakhir, Abidin mencontohkan modifikasi suspensi peredam kejut ganda (dualshock) menjadi model tunggal (monoshock). Menurut Abidin, perubahan suspensi bisa berdampak pada mesin. Karena perubahan suspensi ini bisa mengubah stress point atau bagian yang tertekan dari rangka motor. Seperti halnya pada motor matik.

Sebuah Yamaha Aerox yang sudah dimodifikasi menjadi monoshock.Dipo Motorsport Sebuah Yamaha Aerox yang sudah dimodifikasi menjadi monoshock.

Menurut Abidin, motor matik yang dibuat double rear shock absorber tidak dirancang untuk gerak bebas ke kiri dan ke kanan. Karena mesin dan roda motor matik berperan juga sebagai rear arm. Sehingga perubahan suspensi bisa menimbulkan efek pelintir yang berisiko memberi tekanan lebih ke crankcase mesin.

Baca juga : Beda Dengan Aerox, NMAX Jangan Dibuat Monoshock

"Jadi dampak perubahan tersebut menjadi tanggung jawab konsumen dan pemodifikasinya. Risikonya tentunya tidak bisa di-cover oleh garansi pabrikan," kata Abidin kepada KompasOtomotif, Jumat (12/1/2017).

Menurut Abidin, perubahan pada motor yang masih ditoleransi untuk tetap bisa mendapatkan garansi adalah yang tidak berdampak terhadap perubahan bentuk dan kinerja mesin. Contohnya pergantian jok ataupun dan ban sesuai ukuran standar pabrik.

"Yang tidak bisa ditoleransi adalah perubahan bentuk yang bisa menyebabkan masalah di bagian frame dan dudukan mesin," ucap Abidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau