Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Larangan Motor di Jakarta Tidak Dicabut

Kompas.com - 08/11/2017, 10:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewacanakan menghapus larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Anies ingin pengguna kendaraan roda dua bisa melintas lagi di wilayah tersebut.

Peraturan itu bisa diubah jika rancangan pembangunan trotoar yang baru sudah dilaksanakan. Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Paggara mengatakan akan mengikuti apa pun kebijakan dari Gubernur.

Apabila diajak berdiskusi bersama, kata Halim, Polda Metro Jaya akan memberikan masukan. Intinya, ingin mempertahankan larangan sepeda motor melintas di dua jalan protokol tersebut.

Baca juga: Produsen Dukung Rencana Hapus Larangan Motor di Jakarta

"Bukan hanya soal mengurangi kemacetan, tetapi di ruas jalan itu tingkat polusi udara juga harus lebih baik," kata Halim saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (7/11/2017).

Pengendara sepeda motor memadati Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Di hari pertama uji coba pembatasan sepeda motor sepanjang Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, masih terdapat sejumlah pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Pengendara sepeda motor memadati Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Di hari pertama uji coba pembatasan sepeda motor sepanjang Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat, masih terdapat sejumlah pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Menurut Halim, justru harus ditambah atau diperluas seperti rencana sebelumnya. Sebelum dimulai, harus disiapkan dulu transportasi massal yang memadai di seluruh jalan yang melarang sepeda motor melintas.

Baca juga: Cerita di Balik Penundaan Larangan Sepeda Motor

"Tetapi, balik lagi, jika keputusan Gubernur itu tetap dihapuskan, kami tetap mendukung," ucap Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau