Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plang Larangan Kendaraan Roda Enam Masuk Puncak Diganti!

Kompas.com - 06/05/2017, 15:43 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakatta, KompasOtomotif – Setelah unggahan papan aturan terkait pelarangan kendaraan roda empat roda enam masuk Jalur Puncak, kali ini akun resmi Polres Bogor kembali “posting” foto pemasangan plang baru. Bedanya, pesan yang disampaikan pada papan berbeda dari yang sebelumnya.

Baca juga : Menhub Koordinasikan Plang Larangan Bus Masuk Puncak Dicabut

Papan perintah tersebut tertulis kalau “Truk bertonase melebihi muatan dilarang memasuki Jalur Puncak”. Foto ini dipublikasi pihak Polres Bogor hanya berselang beberapa waktu, setelah unggahan sebelumnya, mengenai larangan ini.

Sampai saat ini Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Tomex Kurniawan, masih belum bisa dihubungi, untuk mengonfirmasi terkait pelarangan-pelarangan tersebut. Sebelumnya beberapa pengamat mengatakan kalau aturan yang dipasang tersebut bernuansa panik.

 

Dipertegas kembali bahwa Kendaraan Bertonase melebihi muatan dilarang memasuki jalur wisata Puncak Kabupaten Bogor. Larangan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur Puncak. Apabila ada kendaraan bermuatan melebihi dari kelayakannya ( dilihat dari Buku KIR nya) dan terlihat secara kasat mata bahwa bawaannya itu dapat membahayakan orang lain serta memaksa untuk melintasi jalur Puncak maka akan diminta untuk putar arah atau kembali dan penindakan penilangan. . . ???????????????????? @antoncharliyan @andimochammaddicky @polresbogor @divisihumaspolri @bidhumaspoldajabar @tmcpolresbogor @bogor.kabupaten @polisi_indonesia @polantasindonesia ???????????????????? #polresbogor #poldajabar #polresbogorkabupaten #kapoldajabar #kapolresbogor #polisi #police #polri #indonesia #jawabarat #bogor

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLRES BOGOR (@polresbogor) pada Mei 4, 2017 pada 6:48 PDT

Bahkan pengusaha bus, saat mengetahui ada pelarangan kendaraan beroda enam untuk masuk puncak, mengaku kecewa akan keputusan sepihak tersebut, lebih dari itu malah disebut tidak masuk akal. Lebih tegasnya lagi pihak Kemenhub memerintahkan plang untuk dicopot.

Baca juga : Dilarang Masuk Puncak, Ini Kata Pengusaha Bus

Jalur Puncak akhir-akhir ini sedang menjadi buah bibir masyarakat, bahkan sampai ke pejabat-pejabat tinggi pemerintah, lantaran banyaknya kecelakaan bus yang berujung maut. Segala upaya sedang diusahakan berbagai pihak agar ini tidak terulang lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau