Jakarta, Kompas Otomotif - Dalam rangka untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, Pemda DKI Jakarta telah memasang kamera pengawas atau CCTV pada beberapa titik jalan. Berdasarkan jenisnya, kamera yang terpasang terbagi menjadi dua yakni CCTV fix dan yang memiliki fungsi pan, tilt serta zoom (PTZ).
"Bedanya, model fix hanya untuk pemantauan lalu lintas. Untuk model yang PTZ dapat mendekatkan gambar objek dan merekam serta hasilnya nanti dapat digunakan sebagai alat bukti sah di pengadilan," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) dalam keterangan, Minggu (8/10/2017).
Ini sesuai dengan peraturan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 272. Pasal tersebut dijelaskan untuk mendukung penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik.
Hasil penggunaan peralatan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Peraturan lain yang menguatkan adalah undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroik. Dalam pasal lima disebutkan informasi elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Baca : Jakarta Belum Siap Lakukan Tilang dengan Bukti CCTV
Model CCTV PTZ telah dipasang di 15 titik simpang yang ada di jalan protkol. Persimpangan Jalan Kebon Sirih-MH Thamrin, Hotel Millenium, Sunan Giri, Harmoni, Patung Kuda, simpang TU Gas. Selanjutnya di Kedoya Pesing-Jalan Panjang, Sunrise Garden-Jalan Panjang, Kedoya Green Garden-Jalan Panjang, Kedoya Duri-Jalan Panjang, dan Pos Pengumben-Jalan Panjang.
Sebagai uji coba CCTV PTZ yang dilengkapi dengan pengeras suara sudah terpasang di simpang Kebon Sirih. CCTV ini dikendalikan di pusat pengendalian dimana saat ada pelanggaran petugas dapat langsung melakukan peneguran dan mengarahkan bagi para pelanggar.
Fungsi pan, tilt dan zoom dapat dimaksimalkan untuk merekam dalam bentuk foto maupun video. Nantinya hasil rekaman tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Untuk model CCTV fix sudah terpasang di 12o titik simpang jalan yang punya tingkat kemacetan tinggi. Kamera ini hanya dapat berfungsi untuk pemantauan saja.
"Memang untuk pemantauan saja karena tidak dapat memperbesar gambar, terutama nomor kendaraan. Ini kesulitannya untuk menjadi alat bukti atau dokumen elektronik," ucap Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.