Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Kemenhub Jaga Harga Mobil Bekas Taksi "Online"

Kompas.com - 17/03/2017, 16:04 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Selain mengizinkan mobil 1.000 cc jadi taksi online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga merevisi peraturan uji kendaraan bermotor alias KIR. Saat ini prosesnya tidak lagi memberikan tanda pada sasis kendaraan tapi cukup dengan pemasangan tambahan plat khusus atau peneng.

Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan, menjelaskan cara lama pengujian KIR menjadi masalah yang selama ini dihadapi, banyak anggota taksi online yang mangkir tidak mengikuti KIR.

"Uji KIR yang kemarin dilakukan dengan mengetok nomor pada sasis mobil. Hal ini dianggap bisa menurunkan harga jual mobil, jadi mereka (taksi online) tidak terima. Kita fasilitasi masukkannya dan saat ini hanya menggunakan peneng yang akan ditempel di bagian mesin atau plat nomor saja," kata Pitra kepada KompasOtomotif, Rabu (15/3/2017).

Cara tersebut menurut Pitra menjadi win-win solution yang diterapkan Kemenhub. Para mitra taksi online tidak bisa beralasan lagi untuk tidak mengikuti KIR karena pemerintah sudah mengikuti aspirasi mereka.

KOMPAS.com/YOGA SUKMANA Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan

"Ini mempermudah mereka, jadi saat mereka sudah berhenti atau tidak lagi menjadi anggota taksi online, plat tadi bisa dilepas tanpa merusak atau meninggalkan bekas tanda pada sasis mobil," kata Pitra.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran lain bagi mitra yang baru saja membeli mobil untuk dijadikan taksi online. Hal ini berupa pembebasan dari uji KIR selama enam bulan.

"Cuma enam bulan, setelah itu mereka juga wajib mengikuti uji KIR, karena itu kan tetap salah satu syaratnya," kata Pitra.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau