Jakarta, KompasOtomotif - Selain mengizinkan mobil 1.000 cc jadi taksi online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga merevisi peraturan uji kendaraan bermotor alias KIR. Saat ini prosesnya tidak lagi memberikan tanda pada sasis kendaraan tapi cukup dengan pemasangan tambahan plat khusus atau peneng.
Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan, menjelaskan cara lama pengujian KIR menjadi masalah yang selama ini dihadapi, banyak anggota taksi online yang mangkir tidak mengikuti KIR.
"Uji KIR yang kemarin dilakukan dengan mengetok nomor pada sasis mobil. Hal ini dianggap bisa menurunkan harga jual mobil, jadi mereka (taksi online) tidak terima. Kita fasilitasi masukkannya dan saat ini hanya menggunakan peneng yang akan ditempel di bagian mesin atau plat nomor saja," kata Pitra kepada KompasOtomotif, Rabu (15/3/2017).
Cara tersebut menurut Pitra menjadi win-win solution yang diterapkan Kemenhub. Para mitra taksi online tidak bisa beralasan lagi untuk tidak mengikuti KIR karena pemerintah sudah mengikuti aspirasi mereka.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran lain bagi mitra yang baru saja membeli mobil untuk dijadikan taksi online. Hal ini berupa pembebasan dari uji KIR selama enam bulan.
"Cuma enam bulan, setelah itu mereka juga wajib mengikuti uji KIR, karena itu kan tetap salah satu syaratnya," kata Pitra.