Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi "Online" akan Punya Identitas Khusus

Kompas.com - 13/03/2017, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 tentang taksi online di Makassar, Jumat (10/3/2017). Acara ini merupakan lanjutan dari uji publik sebelumnya yang dilakukan di Jakarta pertengahan Februari lalu.

Selain menyampaikan pokok-pokok kajian revisi yang sebelumnya sudah dibicarakan, Kemenhub juga mengatakan taksi online sesaat lagi akan memiliki tanda khusus sebagai pembeda dari transportasi konvensional.

"Iya rencananya begitu, kita sudah sepakati. Kemarin di Makassar saya sudah bicara nantinya akan ada pemasangan tanda dari stiker untuk kendaraan yang dijadikan taksi online," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto kepada KompasOtomotif, Sabtu, (11/3/2017).

Menurutnya, secara desain sudah disiapkan model stikernya. Hal ini nantinya akan membantu memudahkan masyarakat untuk mengenali taksi online yang notabennya menggunakan kendaraan pribadi atau tanpa plat kuning.

KOMPAS.com/YOGA SUKMANA Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan

Hal ini sejalan dengan ubahan revisi mengenai jenis angkutan sewa. Taksi online disebut bukan lagi masuk dalam kategori angkutan umum, tapi angkutan sewa khusus.

Sebelumnya, Kompas.com yang hadir dalam acara uji publik di Makassar, mengatakan bahwa pemberian stiker khusus terdiri dari dua warna, yakni putih dan biru. Stiker tersebut juga dilengkapi dengan huruf "T" yang memiliki arti transportasi, serta simbol sinyal yang mengartikan bahwa taksi berbasis aplikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com