Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Era Kendaraan Listrik Indonesia Tinggal Tiga Langkah Lagi

Kompas.com - 05/10/2016, 08:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Gaung kendaraan (mobil dan sepeda motor) listrik atau hibrida (mobil) di industri otomotif sudah menggema ke seluruh penjuru dunia. Isu lingkungan jadi hal utama dalam pengembangan teknologi ini, di samping satu upaya untuk melepas diri dari ketergantungan bahan bakar fosil.

Bukan tidak mungkin, dengan bergesernya kepopuleran kendaraan bermesin konvensional ke arah tenaga listrik, membuat beban pemerintah akan impor BBM untuk kebutuhan nasional bisa berkurang.

Baca juga : Selangkah Lagi, LCE Jadi Peraturan Resmi

Lantas, sudah sejauh mana pemerintah bergerak untuk menelurkan regulasi terkait kendaraan listrik dan hibrida, serta berbahan bakar alternatif (selain BBM) lainnya? I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, menginformasikan beberapa hal yang sudah dilakukan dan akan dilakukan, yaitu:

  1. Memberikan izin produksi kepada beberapa perusahaan industri dalam negeri.
  2.  Menyusun standar SNI (Standar Nasional Indonesia), dengan membentuk Komite Teknis Mobil Listrik.
  3. Menyusun nomenklatur (penamaan) pengklasifikasian kelompok barang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Sementara, hal yang masih dikerjakan dan akan dilakukan di antaranya:

Pengkajian kemungkinan fasilitas fiskal atau non-fiskal.

Memberikan fasilitas untuk riset pasar.

Penyusunan regulasi bersama pemangku kepentingan lain seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan yang lainnya.

Baca juga : Pemerintah Indonesia Tinjau Mobil Listrik ke Jepang

Jangan dilupakan, kalau syarat utama berkembangnya mobil listrik adalah ketersediaan infrastruktur charging station. “Jadi pembangunan stasiun penyedia listrik umum (SPLU) oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mempercepat pengembangan kendaraan listrik,” tutur Putu kepada KompasOtomotif, Selasa (4/10/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau