Jakarta, KompasOtomotif – Wacana pemberlakuan SNI Wajib Pelumas diharap segera diputuskan. Harapannya, agar produsen pelumas dalam negeri bisa tumbuh, dan tidak mati karena gempuran produk oli impor dan oplosan.
PT Pertamina Lubricants sebagai salah satu produsen pelumas dalam negeri mendukung penuh rencana tersebut, meski saat ini masih dalam tahap pembahasan antar instansi terkait, meliputi Kementerian Perindustrian, ESDM, BSN dan lembaga lainya.
“Konsumen kami merupakan bagian dari advocacy perusahaan yang telah memberikan konstribusi pertumbuhan untuk industri pelumas, khususnya Pertamina Lubricants di Indonesia. Dengan adanya SNI wajib, konsumen memiliki panduan dalam memilih produk ditengah banjirnya produk pelumas impor dan produk lokal yang tidak jelas mutunya,” ujar Andria Nusa, Direktur Sales & Marketing PT Pertamina Lubricants, dalam siaran resmi yang diterima KompasOtomotif, Sabtu (25/6/2016).
Andria melanjutkan, penerapan SNI Wajib memiliki tujuan sendiri bagi Pertamina Lubricants. Seperti untuk mengedepankan kepentingan konsumen dengan memastikan mutu dan kualitas pelumas yang ber-SNI dan internasional.
“Kemudian SNI wajib juga dapat meningkatkan daya saing lokal serta mematangkan strategi perusahaan dalam menghadapi MEA. Ini juga akan mendorong kami terus melakukan kontrol dan evaluasi terhadap kualitas produk dengan sangat ketat,” tutur Andria.
Pertamina Lubricants saat ini sudah mensertifikasikan SNI pada pelumasnya sejak tahun 2013. Varian produk pelumas yang udah bersertifikasi ada di segmen otomotif dan industri, di antaranya Fastron, Prima XP, Enduro 4T, Meditran SX dan Turalik. Bukan hanya SNI, oli pertamina juga diakui oleh badan uji pelumas internasional, seperti API, ACEA, JASO, dari Original Engine Manufacturer (OEM) dan lain sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.