Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi ala Gaikindo pada Kebijakan Impor Truk Bekas

Kompas.com - 29/03/2016, 20:19 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Keran impor truk bekas yang dibuka lagi oleh pemerintah dianggap merugikan industri dalam negeri oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Asosiasi pelaku industri otomotif Tanah Air itu tegas meminta kebijakan harus dihentikan, namun bila tidak bisa, ada hal lain yang disarankan.

Menurut Ketua Umum baru Gaikindo, Yohannes Nangoi, kebijakan pemerintah soal impor truk bekas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 127 tahun 2015 kontradiktif dengan pandangan Gaikindo soal kemajuan industri otomotif dalam negeri. Ia menganggap kinerja pemain lokal sudah bisa menutupi permintaan truk di Indonesia, lantas buat apa lagi impor?

“Saya yakin truk di Indonesia tidak ada masalah. Apalagi pasarnya turun dalam beberapa tahun ke belakang. Pada 2014 ke 2015 turun 30 persen. Tahun ini juga turun. Kenapa kita mesti buka keran impor truk bekas? Ini kontradiktif. Kenapa kenapa kontradiktif? Karena, satu, produksi domestik akan terganggu, kedua, truk impor juga belum jelas,” ucap Nangoi saat bertemu dengan wartawan di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Nangoi mempertanyakan soal spesifikasi truk bekas yang diimpor, misalnya dari status penggunaan bahan bakar yang belum tentu sesuai dengan Euro II. Selain itu siapa pihak penanggungjawab atas keberlangsungan produk impor juga belum jelas.

“Siapa yang tanggung jawab? Bila yang diimpor merek Mitsubishi apakah Mitsubishi (di Indonesia) harus bertanggung jawab atas barang bekas itu padahal yang impor orang lain? Ujar Nangoi.

Saran

Nangoi mengatakan Gaikindo meminta kepada pemerintah membatalkan aturan impor truk bekas. “Seandainya sampai tidak bisa dibatalkan, kami menyarankan yang melakukan importasi adalah yang punya merek. Contohnya, kalau mau impor truk bekas Mitsubishi maka yang boleh impor adalah perusahaan Mitsubishi di Indonesia,” papar Nangoi.

Menurutnya dengan cara itu ada pihak resmi yang menjamin selama produk digunakan konsumen.

“Kalau bisa peraturan ini jangan dijalankan. Kalau dijalankan akan merugikan industri dalam negeri. Nanti dilihatnya Indonesia tidak usah lagi memproduksi truk karena barang bekasnya sudah bisa masuk,” ucap Nangoi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau