Itulah edukasi yang ingin disampaikan PT Hino Motor Sales Indonesia (HMSI) untuk mengantisipasi dampak negatif (turunnya penjualan) akibat dari dibukanya keran impor truk bekas oleh pemerintah. Tak hanya soal perawatan, keamanan dalam jangka panjang juga dipertanyakan.
Per 1 Januari 2016, pemerintah sudah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Artinya, siapa saja boleh impor langsung truk bekas.
”Kalau jual saja mudah dibandingkan dengan perawatan. Sebagai contoh, kalau sedan, pemakaian 20.000-25.000 km, dua kali masuk bengkel. Truk, 1 tahun sudah 60.000 km atau 6 kali ke bengkel. Kalau impor bekas? Tidak jelas mana pabriknya? Jaringannya seperti apa? Siapa yang merawat?” ucap Santiko Wardoyo, Direktur Pemasaran dan Promosi PT Hino Motor Sales Indonesia, (8/3/2016).
Santiko berusaha memberikan edukasi, bahwa membeli truk bekas yang diimpor dari luar negeri justru akan merugikan konsumen. Hal itu sudah menjadi pengalaman beberapa tahun lalu saat momen yang sama diberlakukan pemerintah dan diberhentikan pada 2007.
”Pasti ada yang membeli, tapi lama-lama akan balik lagi (beli truk baru). Itu sudah terjadi, dan konsumen akan mengeluarkan biaya lebih besar. Soal keamanan juga tidak ada yang bertanggung jawab,” kata Santiko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.