Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Truk Bekas Mengancam Pabrik Tutup?

Kompas.com - 02/03/2016, 15:20 WIB
Aditya Maulana

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif – Mulai Januari 2016 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru mulai memperbolehkan impor langsung truk bekas ke Indonesia.

Kebijakan tersebut banyak mendapatkan tentangan dari para produsen otomotif yang bermain di segmen truk di Indonesia. Sebab, satu sisi pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mendorong produsen mobil untuk berinvestasi mendirikan pabrik, tetapi di sisi lain, Kementerian Perdagangan membuka kebijakan impor truk bekas.

Direktur Pemasaran PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Ernando Demily, menjelaskan, kebijakan impor truk bekas itu sangat tidak sejalan dengan kebijakan yang mewajibkan investasi pabrik. Sebab, keduanya saling bertentangan, tetapi dampaknya tidak mengancam sampai harus menutup pabrik.

“Kita satu sisi disuruh investasi, pabrik sudah berdiri dan memproduksi di dalam negeri. Tetapi, satu sisi lagi ada kebijakan impor truk bekas. Produksi dalam negeri saja masih cukup memenuhi permintaan pasar lokal,” ungkap Ernando saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (2/3/2016).

TRIBUNNEWS / HERUDIN Pekerja merakit komponen mobil di pabrik baru Isuzu, di Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/4/2015). Pabrik Isuzu Karawang Plant berlokasi di kawasan Suryacipta City of Industry ini memiliki kapasitas produksi 52 ribu unit per tahun dan dapat dikembangkan menjadi 80 ribu unit per tahun.

Seharusnya, kata Ernando, pelaku bisnis di dalam negeri harus dilindungi. Sebab, tidak hanya fokus melakukan bisnis, tetapi menciptakan lapangan kerja besar bagi masyarakat Indonesia.

“Mendirikan pabrik itu kita menyerap lapangan kerja lokal, belum lagi suplier. Harapannya, kebijakan itu tidak ditutup kembali,” kata Ernando.

Santiko Wardoyo, Direktur Penjualan dan Promosi PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) juga mengatakan tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebab, akan merugikan produsen truk di Indonesia.

“Meski tidak langsung tetapi akan mengganggu penjualan. Tapi tergantung juga truk impor bekas itu di harga berapa. Satu hal yang sangat disayangkan adalah kita (produsen) disuruh bangun pabrik, tetapi setelah jadi, ada kebijakan seperti itu (impor truk bekas),” ujar Santiko saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (2/3/2016).

Menurut Santiko, apakah kehadiran truk bekas itu tidak merugikan konsumen. Sebab, untuk mendapatkan pelayanan servis dan lain sebagainya dari mana, karena tidak ada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang jelas.

“Kalau sampai mengancam tutup pabrik itu ceritanya sangat panjang, kita harus melihat dulu dampaknya sebesar apa dan yang kita harapkan adalah tidak ada impor barang-barang bekas atau kebijakan tersebut ditutup kembali,” ucap Santiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau