Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Soal Kartel, KPPU Teruskan Investigasi Honda-Yamaha

Kompas.com - 28/05/2015, 16:33 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Tak hanya menyelidiki dugaan pembatasan bisnis diler oleh ATPM terkait pameran otomotif, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga masih menggulirkan penyelidikan dugaan praktik kartel oleh Honda dan Yamaha di Indonesia sebagai produsen sepeda motor.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama KPPU Mohammad Reza mengatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan akan sulit. ”Memang ini tidak mudah untuk mendapatkan informasi. Kalau kasus kartel dengan pihak yang terlibat sedikit, peluang untuk berdiam diri dan tidak membuka informasi lebih besar,” kata Reza, Rabu (27/5/2015).

Reza juga mengatakan bahwa Honda dan Yamaha sudah memenuhi pemanggilan KPPU, namun pemanggilan-pemanggilan berikutnya akan tetap dilakukan. Sejauh ini, kata Reza, keduanya masih menyanggah dugaan KPPU dan mengatakan bahwa tidak ada pengaturan harga atau melakukan kesepakatan apa pun.

Kemahalan

Medio Januari 2015 lalu, KPPU berinisiatif melakukan penyelidikan kepada PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Keduanya diduga mengontrol penuh harga sepeda motor, hingga penguasaan pasarnya mencapai 93 persen (dari dua merek).

Dari informasi yang dihimpun KompasOtomtoif, kecurigaan bermula dari ditemukannya data bahwa biaya produksi rata-rata sepeda motor bebek dan skutik hanya berada di kisaran Rp 7-8 juta per unit. Namun di pasar bisa dilepas rata-rata Rp 14-15 juta. Hitung-hitungan KPPU, wajarnya ada di kisaran Rp 12 jutaan per unit.

Jika dugaan KPPU benar, Yamaha dan Honda melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada pasal 11 disebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran serta mengarah pada praktik monopoli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau