Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum ATPM Bakal Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Kartel

Kompas.com - 27/05/2015, 17:45 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pelapor yang dirahasiakan identitasnya mengadukan tindakan ATPM yang melarang diler mengikuti pameran tertentu pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (27/5/2015). Diduga, tindakan itu mengarah ke pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama KPPU, mengatakan bahwa jika nanti saat pelapor melakukan pelaporan resmi, diinvestigasi, lalu ditemukan cukup bukti terjadi pelanggaran, pihak yang melarang pihak lain untuk ikut pameran akan dijerat pasal berlapis.

Salah satu pasal yang bisa dipakai untuk menjerat ATPM adalah Pasal 15 tentang exclusive dealing (perjanjian tertutup). Pada poin pertama disebut bahwa Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

Pasal lain yang bisa dipakai untuk memperkarakan ATPM adalah Pasal 19 tentang Penguasaan Pasar. Disebut beberapa poinnya adalah, menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. Poin lain, menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu, membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan, atau melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Terakhir, regulasi yang diduga kuat bakal terpakai, yakni Pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan. Reza mengatakan pasal ini bisa berhubungan dengan kasus yang dilaporkan pelapor, bahwa ATPM memaksa dealer untuk tidak ikut pameran tertentu, atau akan mempengaruhi suplai mobil. Bisa juga saat Asosiasi mempengaruhi ATPM untuk mengikuti pameran tertentu.

”Tentu kami akan mendalami hubungan ATPM dan diler. Jika konsepnya jual putus, menurut saya harusnya terserah diler. Mereka juga ingin melakukan promosi dan jualan banyak. Salah satunya dengan beriklan atau ikut pameran. Tidak ada alasan untuk dilarang,” kata Reza.

Jika andai tidak mendapat suplai, imbuh Reza, yang perlu didalami bagaimana sistem perjanjian antara dealer dan ATPM. ”Apa salahnya membuat langkah agar produk semakin laku? Kalau menjelek-jelekkan produk, misalnya, itu kan negatif. Ikut pameran itu hal yang positif. Di mana salahnya para dealer?” ucap Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com