Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum ATPM Diindikasikan Larang Diler Ikut IIMS

Kompas.com - 27/05/2015, 17:19 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima pengaduan dari pihak yang dirahasikan identitasnya tentang dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Rabu (27/5/2015).

Pelapor datang langsung ke KPPU dengan menunjukkan tulisan di salah satu portal otomotif, bahwa petinggi merek mobil berinisial ”M” melakukan pembatasan dealer yang akan ikut IIMS 2015. Disebutkan secara gamblang bahwa mereka hanya akan ikut pameran yang terafiliasi dengan Gaikindo, lalu secara tersirat melarang dealer untuk mengikuti pameran tertentu.

Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama KPPU, mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa sifat aduan hanya sebatas konsultasi. Namun dirinya menegaskan, bukan tidak mungkin pelapor akan melengkapi berkas dan membuat laporan resmi untuk dilakukan investigasi.

”Jadi tadi pelapor melakukan tukar pikiran, mendeskripsikan permasalahan, dan mencari ketegasan apakah ini melanggar persaingan usaha atau bukan. Nanti bagian pelaporan akan mempelajari dan menginvestigasi jika pelaporan resmi sudah masuk,” ujar Reza.

Ancaman sanksi

Ditambahkan Reza, saat ini apa yang dikatakan pelapor belum masuk di wilayah barang bukti. Investigasi detail bisa saja dilakukan, termasuk melihat apakah ada larangan untuk dealer. Atau, mempelajari hubungan kerjasama antara ATPM dan dealer.

Jika nanti terjadi pelaporan resmi, diinvestigasi, dan ditemukan adanya pelanggaran undang-undang, ATPM akan mendapat ancaman sanksi administrasi tegas dari KPPU.

”Tapi yang jelas, kami menyimpan kerahasiaan pelapor. Jika memang pelapor ini akhirnya memberikan laporan resmi, persyaratan komplet, penyelidikan akan kami lakukan selama 180 hari. Akan ada pemanggilan (ATPM) dan sebaginya,” ujar Reza.

Broadcast

Sebelumnya, KompasOtomotif menerima pesan berantai (broadcast message) yang menyatakan bahwa tiga merek mobil yakni Mitsubishi, Toyota, dan Daihatsu, diduga terlibat sebagai kartel di pasar mobil Indonesia.

Ketiganya disebut melanggar undang-undang persaingan usaha dengan menghalang-halangi pihak lain berhubungan bisnis dengan IIMS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com