JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penembakan pemilik rental mobil, di rest area Tol Tangerang, Kamis (2/1/2025), menyita perhatian karena membuka mata risiko besar dibalik bisnis rental mobil.
Pemilik pemilik rental yang sedang mengejar mobil miliknya, kehilangan nyawa setelah mobilnya dijual kepada pihak ketiga.
Modus penggelapan mobil rental sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya pemilik rental mobil bahkan meregang nyawa karena dikeroyok saat akan mengambil mobilnya di Pati, Jawa Tengah.
Timbul pertanyaan, apakah pemilik rental mobil perlu untuk "mengambil" sendiri mobilnya jika dibawa kabur konsumen, apakah tidak bisa dibiarkan dan kemudian lapor asuransi bahwa mobilnya dimaling?
Halomoan Fischer, Chief Operating Officer TRAC, mengatakan, pihak asuransi di Indonesia saat ini belum punya klausa mengenai penggelapan mobil.
"TRAC saat ini mengasuransikan unit kendaraan dan penumpang sesuai kontrak kesepakatan, namun terkait klausa penggelapan, pihak asuransi di Indonesia saat ini belum mengcover," kata Fischer kepada Kompas.com, Senin, (13/1/2025).
Untuk itu kata Fischer, TRAC sebagai salah satu rental mobil terbesar di Indonesia akan tetap melakukan proses hukum apabila konsumen terindikasi melakukan penggelapan mobil
"TRAC tetap akan melibatkan proses hukum jika terbukti bahwa penyewa melakukan tindakan kriminal atau melanggar ketentuan kontrak yang sudah di tetapkan," ujar Fischer.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/13/170053015/asuransi-belum-punya-klausa-penggelapan-mobil-rental