Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asuransi TPL untuk Pihak Ketiga, Bisa Menanggung Kerugian Apa Saja?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor, untuk ikut serta dalam asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025 mendatang.

Asuransi TPL ialah produk asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.

Contoh kasusnya, bila seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.

Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.

Lantas, apakah korban kecelakaan ganda yang mengalami luka fisik bisa ditanggung oleh asuransi TPL?

Tengku Irvan Bahran, Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang menjadi salah satu insiator penyelenggara asuransi TPL bekerja sama dengan PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menjelaskan bahwa asuransi tersebut bisa menanggung kerugiaan fisik dari korban kecelakaan ganda.

“Kalau pihak ketiga kan (kerugian) berarti bisa properti, bisa manusia. Jadi nanti pertanggungannya berapa, misalnya katakan Rp 10 juta. Nah, mereka akan tertanggung sampai up to Rp 10 juta. Apapun yang kejadiannya,” ucap Irvan, belum lama ini, saat ditemui Kompas.com di Jakarta.

Namun, hal tersebut harus melalui putusan pengadilan terlebih dahulu. Selama ada tuntutan, korban kecelakaan ganda bisa mendapatkan ganti kerugian atas kerusakan yang dialami.

“Tapi tetap harus ada putusan pengadilan dulu. Misalnya katakan dua orang berselisih kan pasti harus ada pengadilan. Siapa yang menabrak, siapa yang ditabrak. Kurang lebih seperti itu,” kata Irvan.

Sementara itu, Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra Garda Oto. Semua perusahaan asuransi umum sebetulnya sudah ada dan biasanya sebagai perluasan jaminan, Tanggung Jawab Hukum (TJH3).

Sehingga, kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, baik itu properti maupun fisik, seperti pihak ketiga masuk rumah sakit, akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

“Asal ada tuntutan diajukan, property, mobil, warung, ayam, masuk rumah sakit (perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi),” ucap Iwan, kepada Kompas.com, Sabtu (26/10/2024).

Untuk diketahui, asuransi TPL diberlakukan atas amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah diteken pada 12 Januari 2023.

Berdasarkan UU tersebut, penyusunan dan pelaksanaannya paling lama dua tahun sejak disetujui. Namun, kepastian pemberlakuannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/27/142100415/asuransi-tpl-untuk-pihak-ketiga-bisa-menanggung-kerugian-apa-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke