YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas tentu bisa menjadi pilihan konsumen dengan bujet terbatas. Apalagi jika mendapatkan penawaran yang menggiurkan, seperti harganya lebih murah dari pasaran.
Namun, dibalik penawaran yang tampak menguntungkan ini, bisa saja tersimpan modus penipuan segitiga, di mana pelaku penipuan memanfaatkan celah untuk mengecoh calon pembeli.
Modus penipuan segitiga ini melibatkan tiga belah pihak, yaitu penjual asli, calon pembeli, dan pelaku penipuan.
Fahmi Hatta, CEO PT Inspeksi Mobil Jogja, mengatakan, untuk modus kasus penipuan segitiga itu biasanya modus yang paling kelihatan adalah menawarkan mobil bekas dengan harga murah.
“Terus ketika diajak ketemu biasanya tidak mau bertemu secara langsung dengan pembeli, dan dia akan bilang nanti ketemu dengan entah itu saudaranya atau temannya atau karyawannya,” kata Hatta kepada Kompas.com, Senin (21/10/2024).
Hatta menjelaskan, penipuan segitiga ini sistemnya dari penipu modal ambil gambar mobil bekas yang dijual oleh pemilik aslinya, dan dijual dengan harga yang lebih murah.
“Jadi misal, ada mobil Honda Jazz yang dijual penjual aslinya dengan harga Rp 210 juta, terus sama penipunya dipasang di harga Rp 150 juta gitu biasanya,” katanya.
Selain itu, Hatta juga mengatakan penipuan segitiga dalam penjualan mobil bekas ini bisa terjadi di platform media sosial, karena penipu bermodal memposting ulang.
“Dan platformnya bisa banyak, di OLX bisa atau mungkin di Facebook, terus di Instagram bisa, semuanya bisa,” kata Hatta.
Untuk itu, diimbau bagi para calon pembeli mobil bekas untuk berhati-hati saat akan membeli kendaraan bekas.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/22/061200715/waspada-modus-penipuan-segitiga-saat-beli-mobil-bekas