SOLO, KOMPAS.com - Saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali sesuai masa berlakunya, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Pada saat perpanjang SIM secara online terdapat beberapa syarat, salah satunya mengunggah pas foto sesuai ketentuan yang diminta.
Pasalnya, apabila ada kesalahan dalam pas foto, maka perpanjangan SIM secara online bisa ditolak atau gagal.
Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti melalui Perwira Administrasi (Pamin) Ipda Wayan mengatakan, file pas foto dengan cara foto selfie harus benar supaya tidak tertolak.
“Menggunakan background biru, background yang bagus dan jangan pas foto di foto lagi atau fotonya miring dna kurang jelas,” katanya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Selain itu, dalam unggahan Instagram @digitalkorlantas, juga dijelaskan ciri pas foto yang salah dan bisa membuat proses perpanjangan SIM online gagal.
Kesalahan saat mengunggah pas foto di antaranya:
Dengan memasukkan pas foto yang diunggah sesuai ketentuan tersebut, proses perpanjangan SIM secara online bisa berjalan lancar tanpa kendala.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/01/104100215/awas-pas-foto-salah-bisa-bikin-gagal-perpanjang-sim-online