Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Tarif Perpanjangan SIM A dan C per Juli 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu sepeda motor ataupun mobil dan memiliki masa berlaku hingga lima tahun.

Jika masa berlaku SIM hampir habis, maka pemiliknya harus segera melakukan perpanjangan dan tidak boleh telat meski hanya sehari.

Apabila telat sehari saja, pemegang harus membuat ulang SIM dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Kemudian untuk syarat perpanjang SIM A dan C, yaitu fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Namun mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), syarat perpanjang SIM di sejumlah daerah tambah kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa daerah yang akan melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sementara untuk tarif perpanjangan SIM A dan C masih sama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/01/101200515/syarat-dan-tarif-perpanjangan-sim-a-dan-c-per-juli-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke