Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanpa Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini pemilik kendaraan bermotor yang ingin bayar pajak tahunan tidak perlu datang ke kantor Samsat, karena sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Dengan aplikasi ini, masyarakat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, sebelum membayar pajak kendaraan secara online, pemilik wajib melakukan registrasi dahulu di aplikasi Signal.

Adapun, cara registrasi dan pembayaran pajak secara online, sebagai berikut:

1. Registrasi akun Signal

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar
  • Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP
  • Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi. Masukkan foto e-KTP. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik "Lanjut"
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda, klik "Lanjut"
  • Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran akan muncul
  • Pilih "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

4. Bayar Pajak kendaraan di aplikasi Signal

  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan
  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik Lanjut
  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul
  • Klik Lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia
  • Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/04/181200215/tanpa-antre-begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke