Sebelumnya, jalur penyelamatan dibuat untuk mengantisipasi banyaknya kecelakaan yang terjadi di jalur tersebut. Meski sudah dipasang tanda berupa dilarang berhenti atau parkir di jalur penyelamatan, beberapa mobil masih terlihat berhenti di jalur emergency tersebut.
Dilansir dari laman resmi BPJT, Minggu (14/4/2024), jalur penyelamat berfungsi untuk meredam laju kendaraan kecil maupun besar.
Kontur jalannya dibuat kasar dan bergelombang, sehingga dapat menjebak atau mengunci laju kendaraan saat terjadi kendala seperti rem blong.
Umumnya, jalur penyelamatan bisa ditemui di area setelah jalan yang karakter atau konturnya menurun panjang. Lokasi ini seringkali menjadi tempat terjadinya rem blong, karena rem yang panas atau bekerja terlalu keras menahan laju kendaraan setelah menurun.
Jalur penyelamat memiliki ketinggian sekitar 6 meter, panjang 20 meter dan lebar 3 meter. Letaknya adalah di sebelah kiri jalan.
Penting untuk diingat, pengemudi dilarang berhenti di jalur penyelamat apabila kondisinya tidak darurat.
Mengingat bahwa jalur ini dipakai untuk mengurangi laju kendaraan dalam kondisi darurat seperti rem blong, berhenti di area ini dengan sengaja bisa menyebabkan kecelakaan fatal.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, jalur penyelamat harus bebas dari adanya aktivitas apapun karena dapat membahayakan bagi pengemudi maupun orang yang berada di jalur penyelamat.
“Jalur penyelamat ini spot yang dibuat untuk menangkap kendaraan yang liar akibat rem blong dan lain-lain. Jadi spot ini harus clear dari adanya aktivitas apapun,” kata Sony.
Kendaraan liar merupakan kendaraan yang out of control yang tidak bisa menjamin keselamatan dirinya. Justru kendaraan yang liar ini sedang berjibaku dengan keselamatan.
“Kendaraan liar ini tidak tahu kapan datangnya dan berapa kecepatannya,” kata Sony.
Maka dari itu untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, sebaiknya jangan berhenti atau bahkan nongkrong di jalur penyelamatan. Tindakan tersebut merupakan tindakan yang mengabaikan keselamatan. Terlebih sudah ada tanda larangan berhenti di lokasi tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/14/122100715/kejadian-lagi-ada-mobil-parkir-di-depan-jalur-penyelamat-rem-blong