JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor, di mana wajib dimiliki pemilik kendaraan.
Sebagai pemilik kendaraan yang taat hukum, pasti akan melakukan pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan. Namun, banyak yang belum tahu apa perbedaan antara kedua hal tersebut.
Ditlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso menjelaskan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun.
Sedangkan, perpanjang STNK 5 tahunan hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK
“Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK,” kata Doni kepada Kompas.com belum lama ini.
“Perpanjang STNK tertera juga di pelat nomor kendaraan, yaitu tiap lima tahun,” lanjut Doni.
Selain itu, perbedaan juga ada pada syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Untuk pengesahan STNK tahunan, yang harus dipersiapkan adalah:
Sementara, untuk prosedur pengesahan STNK tahunan, yaitu:
Biaya pengesahan STNK tahunan, dikenakan tarif sesuai PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan, ini juga bisa diperiksa secara online melalui aplikasi Signal.
“Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dalam dicetak secara mandiri,” kata Doni.
Kemudian, untuk perpanjang STNK 5 tahunan dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
Kemudian, untuk prosesnya perpanjang STNK 5 tahunan sebagai berikut:
Tarif perpanjang STNK 5 tahunan ini sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif biaya PNBP.
Berikut rinciannya biayanya:
1. PNBP STNK
2. PNBP TNKB
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/01/111200315/ini-perbedaan-pengesahan-stnk-tahunan-dan-perpanjangan-5-tahunan