Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan 5 Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor, di mana wajib dimiliki pemilik kendaraan.

Sebagai pemilik kendaraan yang taat hukum, pasti akan melakukan pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan. Namun, banyak yang belum tahu apa perbedaan antara kedua hal tersebut.

Ditlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso menjelaskan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun.

Sedangkan, perpanjang STNK 5 tahunan hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK

“Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK,” kata Doni kepada Kompas.com belum lama ini.

“Perpanjang STNK tertera juga di pelat nomor kendaraan, yaitu tiap lima tahun,” lanjut Doni.

Selain itu, perbedaan juga ada pada syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Untuk pengesahan STNK tahunan, yang harus dipersiapkan adalah:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
  • Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak.

Sementara, untuk prosedur pengesahan STNK tahunan, yaitu:

  • Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pengesahan STNK
  • Penyerahan STNK.

Biaya pengesahan STNK tahunan, dikenakan tarif sesuai PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan, ini juga bisa diperiksa secara online melalui aplikasi Signal.

“Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dalam dicetak secara mandiri,” kata Doni.

Kemudian, untuk perpanjang STNK 5 tahunan dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan.

Kemudian, untuk prosesnya perpanjang STNK 5 tahunan sebagai berikut:

Tarif perpanjang STNK 5 tahunan ini sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif biaya PNBP.

Berikut rinciannya biayanya:
1. PNBP STNK

  • Roda dua: Rp 100.000
  • Roda empat: Rp 200.000.

2. PNBP TNKB

  • Roda dua: Rp 60.000
  • Roda empat: Rp 100.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/01/111200315/ini-perbedaan-pengesahan-stnk-tahunan-dan-perpanjangan-5-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke