JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika akan membeli kendaraan bekas, pastikan selalu mengecek keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pasalnya, banyak sindikat pencurian kendaraan membuat BPKB dan STNK palsu yang hampir menyerupai wujud aslinya.
Bahkan dokumen palsu tersebut biasanya juga disertai dengan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan, sehingga membutuhkan ketelitian dan saat pengecekan.
Berdasarkan laman resmi Indonesia.go.id, ada cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.
Berikut cara memeriksa keaslian BPKB:
Kemudian, untuk cara mengecek keaslian STNK, sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/01/091200715/begini-cara-cek-keaslian-bpkb-dan-stnk