Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika akan membeli kendaraan bekas, pastikan selalu mengecek keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pasalnya, banyak sindikat pencurian kendaraan membuat BPKB dan STNK palsu yang hampir menyerupai wujud aslinya.

Bahkan dokumen palsu tersebut biasanya juga disertai dengan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan, sehingga membutuhkan ketelitian dan saat pengecekan.

Berdasarkan laman resmi Indonesia.go.id, ada cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.

Berikut cara memeriksa keaslian BPKB:

Kemudian, untuk cara mengecek keaslian STNK, sebagai berikut:

  1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
  2. Periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui nomor rangka, bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
  3. Periksa nomor mesin kendaraan sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
  4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/01/091200715/begini-cara-cek-keaslian-bpkb-dan-stnk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke