SEMARANG, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan anak kecil naik sepeda listrik di jalan raya kembali terulang.
Kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @infokejadian_semarang, Senin (19/2/2024), terlihat anak kecil mengendarai sepeda listrik menyeberang jalan tanpa melihat kanan dan kiri, sehingga tertabrak sepeda motor hingga jatuh.
“Dalam hal ini peran orang tua yang harus dimintakan juga tanggung jawabnya dalam mendidik dan menjaga anak-anaknya. Kenapa mereka bisa sampai diberikan kesempatn untuk menunggang sepeda listrik bahkan sampai ke jalan raya,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Sony menegaskan, anak-anak yang masih di bawah umur membutuhkan edukasi dari orang tua.
Perlu diingat lagi, pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu,seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Selain itu, pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi syarat berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/19/063100415/kecelakaan-bocah-naik-sepeda-listrik-di-jalan-raya-kembali-terulang