Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian mengungkap telah memusnahkan sebanyak lebih 430.000 knalpot motor tidak sesuai standar alias knalpot brong.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, penggunaan knalpot brong dianggap sebagai tindak pelanggaran lalu lintas.

“Ini fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat, selain melanggar peraturan lalu lintas juga, ini mengganggu ketertiban umum,” ucap Aan dalam keterangan video, dikutip Kompas.com Jumat (12/1/2024).

Berdasarkan regulasi dan aturan baku di Indonesia, knalpot brong digolongkan sebagai aksesori tambahan yang tidak memenuhi standar, dan bisa membuat kendaraan jadi tidak laik jalan.

Pengaturan knalpot Brong dijelaskan di dalam dua Peraturan Perundang-undangan, yakni UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Pasal 106 ayat (3) menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Sedangkan pada 285 ayat (1) UU LLAJ menegaskan, kendaraan bermotor wajib memiliki kelengkapan persyaratan teknis saat digunakan di jalan. Syarat yang dimaksud berupa kaca spion, knalpot, lampu, dan sejenisnya sesuai dengan standar, sebagai acuan laik jalan.

Dua pasal UU LLAJ tersebut disokong pula oleh ketentuan di dalam Permen LH nomor 56 tahun 2019, spesifiknya pada pasal 48 ayat (3) huruf b, dipaparkan secara rinci terkait batas desibel alias tingkat kebisingan maksimal yang boleh dihasilkan knalpot motor.

Berdasarkan ketentuan, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/12/161200315/polisi-musnahkan-ratusan-knalpot-brong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke