JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi pengendara di bawah umur yang melenggang bebas di jalan masih menjadi polemik, bahkan sangat sering dijumpai di kawasan lalu lintas padat.
Padahal jika meninjau dari segi kompetensi, anak di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dianggap belum layak berkendara, karena kurangnya pemahaman teknik dan emosional.
Status anak di bawah umur juga tidak bisa disamakan dengan pengendara yang sudah memiliki SIM, sebab tingkatan keduanya berbeda di mata hukum.
Karena adanya perbedaan itu, bagaimana langkah penanganan dan proses hukum, apabila dijumpai situasi kecelakaan yang melibatkan atau disebabkan oleh anak di bawah umur?
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, regulasi keselamatan dan perilaku berlalu lintas sudah diatur di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).
Dasar hukum ini mencangkup semua poin, baik dari etika dan tata cara berkendara, rujukan dengan UU pendukung, serta sanksi denda bagi siapa saja yang melanggar.
Namun satu poin yang harus digarisbawahi, dasar hukum itu hanya berlaku bagi pihak yang dinilai matang alias berusia cukup. Artinya, baru bisa diterapkan kepada pemilik SIM saja, karena sudah dianggap matang dari segi kompetensi berkendara.
“Kalau masih anak kecil, jatuhnya remaja SMP-SMA semisal, enggak bisa dijerat dengan UU LLAJ, karena secara hukum saja, mereka enggak termasuk (di dalam UU),” ujar Mukmin kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Mukmin mengatakan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang ternyata melibatkan atau disebabkan oleh anak di bawah umur, penanganan hukum akan dilakukan secara khusus menggunakan sistem Peradilan Pidana Anak (PPA).
Dasar hukum yang digunakan juga bersifat khusus, yakni UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU PPA). Keterlibatan pengamat, pengawas, dan hakim khusus anak, serta pengadilan tertutup juga menjadi pembeda lainnya.
“Kalau kata UU PPA, namanya ‘Anak’ itu semuanya yang berusia di bawah 21 tahun. Khusus untuk lantas, berarti yang masih belum punya SIM,” ujar Mukmin.
Pihak kepolisian juga tetap mengambil andil dalam situasi semacam ini, dengan cara menghadirkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/11/091200215/jika-pengendara-di-bawah-umur-alami-kecelakaan-bagaimana-proses-hukumya-