BOGOR, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun, terhitung sejak waktu penerbitan. Sehingga sebelum kedaluwarsa pemilik wajib melakukan perpanjangan SIM.
Ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 Tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Dilansir dari unggahan media sosial Instagram @satlantas_polresbogorkota, Sabtu (4/11/2023), Satpas Polresta Bogor Kota pada hari Minggu (5/11/2023) tetap mengadakan layanan SIM keliling.
Layanan SIM Keliling hari Minggu (5/11/2023), dilaksanakan di Burger King Pajajaran, dengan waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Adapun syarat perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
Perlu diketahui, bagi pemohon perpanjangan SIM, harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.
Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di Lokasi).
Untuk tarif perpanjang SIM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, biaya tersebut belum termasuk uji psikologi dan tes kesehatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/05/072259615/jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-bogor-kota-hari-ini