JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi untuk kendaraan berusia tiga tahun ke atas yang melewati ambang batas keluaran emisi mulai Rabu (1/11/2023).
Besaran denda yang dikenakan pada tindakan itu, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ialah Rp 250.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk mobil.
Oleh karenanya, setiap pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan uji emisi mandiri supaya terhindar dari sanksi tersebut. Untuk melakukannya, pemilik dapat memanfaatkan layanan gratis dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ataupun bayar secara mandiri.
Pengujian emisi di bengkel biasanya dikenakan tarif tambahan. Tarif uji emisi untuk mobil dan motor jumlahnya berbeda. Tarifnya juga tidak dipukul sama antara bengkel satu dengan lainnya.
Melansir dari berbagai sumber, tarif uji emisi untuk mobil rata-rata sebesar Rp 150.000-Rp 200.000. Namun bila pemilik kendaraan ingin melakukan servis mobil, biasanya tidak dikenakan biaya lagi.
Bengkel resmi Auto2000 mengenakan biaya Rp 162 ribu untuk uji emisi, sudah termasuk PPN dan cetak sertifikat. Bila uji emisi dilakukan berbarengan dengan servis berkala di Auto2000, maka pemilik mobil tidak akan dikenakan biaya.
Sementara itu untuk tarif uji emisi motor juga memiliki perbedaan tarif antara bengkel satu dengan lainnya. Tarif umumnya kisaran Rp 40.000-Rp 50.000.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui lokasi bengkel yang menyediakan uji emisi bisa dilihat melalui JAKI, situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/ atau aplikasi e-uji emisi.
Perlu diketahui, tidak semua bengkel menyediakan uji emisi gratis. Umumnya uji emisi gratis dibatasi satu hari hanya menerima beberapa kuota kendaraan dan lokasinya berubah-ubah.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/01/170100315/ini-biaya-uji-emisi-di-dki-jakarta