Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Jalan Raya Bukan Sirkuit Balapan

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil super Ferrari mengebut di jalan raya.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram Palembang Update, terlihat mobil Ferrari berwarna merah adu kecepatan dengan Mitsubishi Pajero Sport di depan Asrama Haji, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Aksi itu pun menuai beragam komentar dari warganet, sebab tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan terhadap pengguna jalan. Mengingat kedua pengemudi itu memacu kecepatan kendaraan yang cukup tinggi di jalan raya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua kendaraan tersebut.

Diketahui alasan dua pengendara melakukan kebut-kebutan di jalan raya, lantaran ingin menguji coba kecepatan dari kedua kendaraan tersebut.

“Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan pulang dari suatu daerah bertemu di persimpangan. Setelah itu mengajak untuk mengetes kendaraan. Mereka sengaja untuk mengetes kecepatan kendaraan. Untuk sementara kendaraan kami amankan,” ucap Emil, dikutip dari NTMC Polri, Senin (16/10/2023).

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, balap liar di jalan raya apalagi jika jalanan tersebut ramai oleh kendaraan lain adalah tindakan berbahaya.

“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ucap Jusri.

Jusri menambahkan, dari sisi keselamatan ini adalah sebuah perilaku tidak aman/bodoh/tidak bertanggung jawab sama sekali. Karena membahayakan diri sendiri, serta dapat merusak tatanan hidup keluarga mereka dan orang lain.

“Harus ada tindakan hukum yang keras agar kejadian ini tidak terulang. Hal ini melibatkan banyak pihak tidak cuma penegak hukum atau polisi aja,” katanya.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Sementara untuk Pasal 297 ayat 1 disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000”.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/17/120200715/ingat-jalan-raya-bukan-sirkuit-balapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke