JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini Korlantas Polri menerapkan bentuk baru lintasan uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Perubahan ini diklaim tetap mengutamakan keselamatan dan keahlian berkendara sepeda motor.
Pada materi baru, ujian praktik SIM C akan dilakukan pada lintasan berbentuk sirkuit yang spesifikasinya telah diperbarui dari versi lama.
Lintasan baru ini mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zigzag atau slalom tes.
Kemudian, perubahan lainnya adalah pada ukuran lintasan yang diperlebar. Tadinya 1,5 kali lebar kendaraan kini menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Meski begitu, untuk materi ujian SIM C lainnya masih sama dengan sebelumnya. Begitu juga dengan persyaratan yang harus dimiliki pemohon SIM.
Berbeda dengan Indonesia, negara tetangga Malaysia justru lebih melonggarkan persyaratan administrasi, namun tidak dengan ujian praktik yang lebih serius.
Dilansir dari portal resmi Departemen Transportasi Jalan Malaysia (19/9/2023), Malaysia rupanya tak memiliki aturan mengenai tes psikologi saat pembuatan SIM. Para pemohon SIM hanya akan diminta mengikuti ujian praktik dan tertulis.
Dalam pembuatan sim tersebut, pada mulanya pemohon akan diminta untuk mengikuti ujian rambu lalu lintas.
Pemohon SIM kemudian diwajibkan untuk mengikuti kursus teori selama enam jam. Kursus itu mencakup informasi tentang cara menjaga kendaraan agar selalu prima, atau yang masuk ke dalam Learner’s Driving License (LDL).
Setelah itu, pemohon akan diberikan SIM Percobaan atau Probationary Driving License (PDL). SIM itu akan digunakan pemohon untuk mengikuti kursus mengemudi.
Nantinya, apabila sudah siap untuk mengemudi di jalan, para pemohon akan mengikuti ujian praktik percobaan. Kalau lulus, maka para pemohon bisa lanjut ke ujian praktik yang sesungguhnya, atau Competent Driving License (CDL).
Sementara itu, SIM buat sepeda motor terbagi 4 tipe, mulai SIM B buat motor melebihi 500 cc atau yang dikenal sebagai lisensi B-Full.
Lalu SIM B1 buat motor di bawah 500 cc, SIM B2 buat motor di bawah 250 cc, dan SIM C buat sepeda motor tiga roda.
Perihal biayanya, tarif pembuatan lisensi sepeda motor mulai 350 ringgit atau setara Rp 1,1 jutaan sampai 1.100 ringgit atau setara Rp 3,6 jutaan.
Sedangkan buat biaya lisensi beserta sekolah mengemudinya, berada di kisaran 700 ringgit atau setara Rp 2,2 jutaan hingga 1.500 ringgit atau setara Rp 4,9 jutaan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/164714715/lebih-serius-ini-bedanya-ujian-sim-c-di-malaysia-dan-indonesia