Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara Depok Tunggu Instruksi Pemkot

DEPOK, KOMPAS.com – Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Nusantara, Depok, Jawa Barat, sedianya kembali berlaku pada 5-11 Agustus untuk diuji coba kembali penerapannya.

Namun, sampai Minggu (6/8/2023), salah satu jalan utama di Kota Depok yang menghubungkan daerah Margonda menuju Sawangan atau Tanah Baru, terpantau belum memberlakukan SSA.

Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto mengatakan, kepastian mengenai jadi atau tidaknya SSA di Jalan Nusantara belum diputuskan secara resmi.

“Intinya Satlantas sifatnya hanya mendukung dan membantu kebijakan Pemkot. Bila itu jadi diuji cobakan, yang punya wewenang diuji coba atau tidak adalah Pemkot Depok,” ujar Sugianto, kepada Kompas.com (6/8/2023).

“Adanya penolakan masyarakat sekitar Jalan Nusantara patut dipertimbangkan, jangan sampai menjadi masalah yang tidak kita inginkan bersama. Sebab kebijakan SSA ini kan tujuannya untuk kenyamanan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Sugianto menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya akan menerapkan lagi SSA di Jalan Nusantara.

“Sebetulnya, dulu di jalan Nusantara berlaku sistem satu arah. Karena ada pembangunan Underpass Dewi Sartika, maka di Jalan Nusantara berlaku dua arah. Kemudian nanti akan dikembalikan lagi ke sistem satu arah,” ucap Sugianto.

“Kalau ditanya kenapa diberlakukan SSA, tentunya tujuannya untuk menjamin situasi Kamseltibcarlantas di Jalan Nusantara dan sekitarnya agar lancar,” ujarnya.

Sebagai awalan, Satlantas Polres Metro Depok beserta instansi terkait bakal melakukan uji coba kembali penerapan SSA di Jalan Nusantara.

Menurut Sugianto, pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar, termasuk RT/RW, Kelurahan, dan sekolah di sekitar Jalan Nusantara.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/07/062200615/sistem-satu-arah-di-jalan-nusantara-depok-tunggu-instruksi-pemkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke