JAKARTA, KOMPAS.com - Honda Brio RS dan Toyota Agya GR Sport sama-sama menjadi mobil perkotaan yang banyak diminati. Tak heran jika banyak konsumen yang membanding-bandingkannya, termasuk dari segi pajak tahunan.
Setiap tahunnya, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, ditambah juga dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan lain-lainnya.
Untuk tahun pertama, selain PKB dan SWDKLLJ, pemilik mobil diharuskan juga membayar biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp 200.000 dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000.
Sedangkan untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil hanya perlu membayar PKB dan SWDKLLJ. Untuk tahun kelima, biayanya mirip dengan tahun pertama, tapi ada tambahan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 50.000.
Brio RS facelift dibanderol Rp 246,4 juta (OTR Jakarta). PKB untuk mobil ini mencapai Rp 3.549.000. Untuk Agya GR Sport yang dibanderol Rp 253,5 juta (OTR Jakarta), PKB tercatat Rp 3.200.000.
Meskipun banderol Agya GR Sport lebih tinggi, ternyata PKB yang dikenakan malah lebih murah dibandingkan Brio RS. Selisihnya Rp 349.000.
Selain harga, besaran pajak tahunan juga menjadi salah satu faktor penentu bagi konsumen dalam membeli mobil.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/25/100200615/perbandingan-pajak-tahunan-honda-brio-rs-dengan-toyota-gr-sport