Seperti dalam video viral yang diunggah akun TikTok kalimalanginfo, jalan dipasang tenda untuk hajatan sehingga membuat macet. Kejadian tersebut terjadi di Kalimalang Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Penyebab kemacetan sampai mengular," dalam video yang diunggah sambil memperlihatkan tenda di pinggir jalan, dikutip Kompas.com, Minggu (16/7/2023).
"Selamat malam komandan, dilaporkan di lokasi Kampung Tangsi yang arah ke Cikarang, demikian sudah normal kembali tenda sudah terbongkar rapih arus lalin normal, demikian. Selamat malam," kata suara di video.
Polisi disebut hanya memberikan teguran sebab ternyata hajatan tersebut sudah mengantungi izin keramaian dari pihak berwenang. Hanya saja pada praktiknya ternyata membuat macet panjang pengguna jalan.
"Pemasangan tenda menutup satu jalur ini memicu kemacetan, sehingga pengguna jalan mengeluh. Polisi lalu menegur pemilik hajat. Malam ini, tenda yang menggunakan satu jalur itu pun dibongkar. Berdasarkan pengecekan, pemilik hajat telah mengantongi izin keramaian untuk acara besok atau Minggu, 16 Juli 2023. Polisi meminta agar tenda tidak menutup total jalur, maksimal separuh, sehingga separuh jalan masih bisa digunakan," tulis keterangan video.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, masih sering ditemukan resepsi pernikahan mendirikan tenda di jalan tanpa mempertimbangkan aspek lalu-lintas. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan atau mungkin ikut-ikutan.
Budiyanto menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan (LLAJ), jalan yang digunakan untuk keperluan lain perlu izin khusus.
Singkatnya tidak boleh seseorang menggunakan jalan untuk hajatan atau resepsi nikahan tanpa izin.
"Hal ini tidak boleh terjadi sehingga perlu sosialiasasi dan memberikan pemahaman bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan ada aturan atau regulasi yang mengatur," kata Budiyanto, dalam keterangan resmi belum lama ini.
Budiyanto mengatakan, mengacu pada pasal 127 ayat 3, penggunaan jalan baik jalan kabupaten/kota dan jalan desa yang dimaksud pada ayat 1 dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan kepentingan pribadi asal punya izin.
"Mengacu pada aturan tersebut di atas bahwa acara pernikahan dapat dilaksanakan di jalan namun tetap harus mendapatkan izin dari Kepolisian sesuai dengan aturan hukum pasal 128 ayat 3," katanya.
"Sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei," kata Budiyanto.
"Memungkinkan tidak jalan tersebut digunakan kegiatan lain diluar fungsi jalan (kelas jalan, kapasitas, jalan alternatif ada atau tidak akan menjadi pertimbangan), sesuai yang diatur dalam pasal 128 ayat 1, 2, dan ayat 3," katanya.
Penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 274 Undang - Undang No 22 tahun 2009.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/16/163100015/hajatan-di-kalimalang-pakai-jalan-umum-bikin-macet-panjang