JAKARTA, KOMPAS.com - Ada aturan berkendara baik dan benar yang harus ditaati oleh semua pengguna jalan. Hal tersebut diberlakukan agar setiap pengendara selalu aman dan terhindar dari kecelakaan.
Ada satu aturan berkendara yang kerap kali dilupakan pengguna, yakni saat menjumpai pertigaan atau simpang tiga, jalan yang bentuknya seperti huruf ’T’.
Pada lokasi semacam ini, pengendara yang menggunakan lajur bagian atas adalah yang diprioritaskan, sedangkan bagian bawah harus mengalah.
Marcell Kurniawan, Training Director the Real Driving Center (RDC) menjelaskan, pengguna lajur atas diprioritaskan karena posisinya lurus ke depan, sedangkan lajur bawah harus berbelok.
Marcell menjadikan satu video viral sebagai contoh ilustrasi, di mana nampak seorang pengendara motor yang memotong lajur ambulans di pertigaan.
Aksi asal selonong itu berakhir dengan kecelakaan, manuver pengendara motor yang spontan menyulitkan sopir ambulans untuk menghindar dan terjadilah tabrakan.
“Di persimpangan T, semua yang diatas T adalah prioritas. Yang dari bawah T harus memberikan jalan kepada kendaraan yg berjalan yg diatas T, baik dia lurus atau berbelok,” kata Marcell.
Dia menambahkan, satu sikap berkendara yang benar adalah memperhatikan semua sisi jalan dan selalu mawas. Intinya, hindari sikap terburu-buru.
“Pastinya jangan asal selonong, apalagi mengambil lajur pengguna jalan lain. Emak-emak (pengendara yang ada di video) tadi bisa jadi contoh pengendara yang kurang baik di pertigaan,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/14/141200115/pahami-lagi-aturan-berkendara-yang-aman-di-pertigaan