Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Kendaraan Tidak Berjalan Mulus di Jatim

JAKARTA, KOMPAS.com -Masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara daring, yaitu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal. Caranya sangatlah mudah karena tersedia di App Store dan Google Play Store.

Pemilik kendaraan hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut, kemudian mengikuti rangkaian pendaftaran kendaraan sampai proses pembayaran pajak.

Peluncuran Signal pun dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, tim Signal kemudian akan melakukan sosialisai aplikasi Signal di enam provinsi (Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten dan DKI Jakarta) melalui program yang disebut Signal Weekenders.

Sejak beberapa bulan diluncurkan, masyarakat pun mulai mengalami kendala khususnya di wilayah Jawa Timur. 

Salah satu yang mengalami, yaitu Sugeng warga Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Dia mengatakan  aplikasi Signal yang sudah di download di Playstore tersebut tidak bisa mulus digunakan, pada saat membuka aplikasi dan melakukan registrasi pendaftaran pengesahan STNK selalu gagal.

"Saya kira kalau kegagalan ini kemungkinan karena jaringan yang lemot atau terputus saat melakukan registrasi, namun di kondisi yang jaringan kuatpun , Aplikasi Signal yang mengusung tema "bisa mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan ini" malah sebaliknya," kata Sugeng dalam keterangan resmi, Selasa (6/6/2023).

Menurut Sugeng, rekan satu kantornya juga banyak yang mengalami permasalahan seperti itu. Dia pun berharap pihak terkait bisa segera memperbaiki kualitas aplikasi sehingga bisa digunakan dengan baik oleh masyarakat.

Seperti diketahui Signal merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat Indonesia melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring dengan terbitnya dokumen digital berupa E-Pengesahan (POLRI) , E-TBPKP (Bapenda Provinsi) dan E-KD (PT. Jasa Raharja).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/06/141200515/aplikasi-signal-untuk-bayar-pajak-kendaraan-tidak-berjalan-mulus-di-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke