Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Bus Parkir, Semua Roda Harus Diganjal?

JAKARTA, KOMPAS.com - Melihat bus-bus pariwisata yang diparkir, biasanya dijumpai metode parkir unik yang berbeda dengan kendaraan pada umumnya, yakni roda bus diganjal dengan menggunakan batu atau penahan.

Hal itu bisa memunculkan pertanyaan, apakah bus wajib ditahan menggunakan ganjal saat sedang parkir, dan apakah kekuatan rem dari bus dirasa kurang kuat?

Prasetyo Adhi Wibowo. Pemilik Bengkel Bus dan Truk ASNpro menjelaskan, sejatinya bus tidak memerlukan penahan dan ganjalan saat sedang diparkir. Langkah itu dianggap sebagai tambahan ekstra saja.

“Hand brake (rem tangan) dari bus itu sangat kuat sekali, jadi sebetulnya tidak butuh penahan. Cuma mungkin karena kebiasaan dan sikap sosial, ditambah persepsi terhadap kendaraan niaga besar macam bus, mungkin dirasa lebih aman kalau dikasih ganjal,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, bila ditinjau dari segi keamanan, mekanisme rem tangan pada bis sudah memiliki banyak lapisan pengaman. Mulai dari mekanisme mengaktifkan dan mematikan rem, sampai kerja penguncian hidrolik pada sistem penggerak.

“Ketika rem tangan diaktifkan, penggerak bis otomatis mati dan betul-betul terkunci. Apalagi pada bus lansiran terbaru, kualitas kunciannya juga cakram (pakem) sekali,” ujarnya.

Dia menambahkan, rem tangan bus tidak hanya memiliki kuncian yang pakem, tapi juga bisa tetap aman digunakan bahkan pada tingkat elevasi sudut sebesar 45 derajat.

Kendati demikian, menurutnya penggunaan ganjal pada bus sah-sah saja sebagai pengaman tambahan. Tapi hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menganggap rem tangan bus lemah dan wajib diganjal.

“Biasanya sikap orang-orang kan cari aman, ya boleh-boleh saja pakai ganjal untuk bus,” ujarnya.

 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/08/181200115/saat-bus-parkir-semua-roda-harus-diganjal-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke