JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Jumat, 7 April 2023, bertepatan dengan libur Paskah. Meski demikian, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta akan tetap beroperasi.
Informasi tersebut diunggah oleh akun resmi Satpas Polda Metro Jaya pada media sosial Instagram @satpasmetrojaya. Disebutkan bahwa pelayanan SIM, baik unit Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, dan unit SIM keliling, tetap beroperasi seperti biasa.
Dengan beroperasi seperti biasa, artinya pelayanan SIM akan tetap dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Dengan tetap digelarnya pelayanan SIM seperti biasa, sehingga tidak ada dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal tersebut.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pihak kepolisian memberikan kemudahan dengan membuka layanan SIM keliling. Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM keliling hanya menerima perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Bagi pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukan perpanjangan SIM di Satpas SIM.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Jangan lupa juga untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, yaitu membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/07/030200115/libur-paskah-pelayanan-sim-di-jakarta-tetap-beroperasi