Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Belum Punya Perusahaan Pengolahan Limbah Baterai Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan saat ini belum ada industri atau perusahaan dalam negeri yang beroperasi untuk mengolah limbah baterai sepeda motor listrik dan mobil listrik.

Meski begitu, isu tersebut telah masuk dalam pembahasan serius karena menjadi salah satu bagian dalam mendorong penciptaan ekosistem kendaraan listrik nasional.

Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Ilmatap) Kemenperin Dodiet Prasetyo bahkan menyebut sudah ada salah satu perusahaan nasional yang berencana membuatny.

"Pertama, kami ingin sampaikan bahwa limbah baterai itu bukan suatu waste tetapi itu sebagai suatu aset," katanya dalam diskusi bersama Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta belum lama ini.

"Saat ini sedang dikaji suatu perusahaan indonesia, yang akan melakukan pengolahan limbah Tujuannya agar terjadi circular economy," lanjut Dodiet.

Sebab diketahui bersama, baterai pada kendaraan listrik memiliki umur pemakaiannya. Sehingga perlu di kelola supaya menjadi sumber baterai baru lagi.

Dalam kesempatan sama, Dodiet juga mengatakan Indonesia sudah memiliki relaksasi untuk memperbolehkan impor baterai bekas dari beberapa negara tertentu. Nantinya, baterai itu akan diolah kembali agar mendapatkan nilai tambah.

"Seperti contoh dari Kementerian Perdagangan yang memperbolehkan untuk impor baterai bekas dan itu bukan dikaitkan sebagai limbah," kata dia.

Sebagai informasi, berdasarkan data registrasi yang sudah masuk ke Kementerian RI, jumlah kendaran listrik yang terdaftar sampai Februari 2023 ialah sebanyak 49.32 unit.

Angka tersebut mencangkup 36.828 unit sepeda motor listrik, mobil penumpang ialah 12.126 unit, roda tiga listrik 291 unit, bus listrik 77 unit, dan mobil barang 10 unit.

Adapun regulasi yang mengatur tata pengelolaan limbah terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 12/2021.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/27/181200415/indonesia-belum-punya-perusahaan-pengolahan-limbah-baterai-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke