JAKARTA, KOMPAS.com – Underpass Jalan Dewi Sartika di Depok, Jawa Barat, yang telah diresmikan sempat menjadi buah bibir masyarakat. Sebabnya, jalan dua lajur ini kerap dipakai tak semestinya usai dibuka buat umum.
Seperti yang terlihat dari unggahan Instagram @infodepok24 (24/1/2023), di mana terdapat kendaraan yang parkir di Underpass Jalan Dewi Sartika.
“Kemaren club motor sekarang Club Mobil besok Club apa lagi.. Hadeeehh, ayo warga Depok jangan ditiru ya kelakuan ini sangat membahayakan,” tulis keterangan video tersebut.
Seperti diketahui, baru-baru ini Underpass Jalan Dewi Sartika Depok yang telah diresmikan sudah dipakai nongkrong dan parkir oleh sekumpulan warga.
Padahal lokasi parkir kendaraan tersebut berada di titik buta atau blindspot. Sehingga sangat rawan tertabrak oleh kendaraaan dari arah Jalan Dewi Sartika menuju Jalan Margonda.
Menanggapi fenomena ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pada dasarnya berhenti di jalan umum seperti Underpass, Flyover, Interconecting Road, Toll Road dan lain-lain, harus ditandai dengan rambu-rambu.
Ia menambahkan, komunitas otomotif harusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat agar terlihat smart dan beretika.
“Pada kondisi-kondisi darurat kendaraan harus dipasang plang segitiga pengaman di belakang, agar terlihat pengendara lain dan terhindar dari tabrakan belakang,” ujar Sony, kepada Kompas.com (24/1/2023).
“Bahaya yang akan terjadi adalah tabrakan antara kendaraan yang mengalir dengan kendaraan yang berhenti. Yang kedua, bikin macet akibat lalu lintas tersendat,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/25/090200315/khusus-darurat-berhenti-di-underpass-wajib-pasang-segitiga-pengaman