Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Intip Skema Jalan Berbayar di Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan skema jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalan-jalan di Ibu Kota.

Wacana soal jalan berbayar ini sebetulnya bukan rencana baru sebab ERP pernah diuji coba pada 2015 bahkan sebelum skema pengendalian jumlah kendaraan dengan sistem 3 In One dicabut pada 2016.

Namun, hingga kini kebijakan ERP masih dalam wacana meski sudah ada draft rancangannya. Pemprov DKI Jakarta terus menggodok regulasi terkait penerapan jalan berbayar itu.

Melansir Development Asia, Singapura sudah lebih dahulu menerapkan ERP. Negara pulau itu adalah negara pertama di kawasan yang memberlakukan sistem ERP untuk mengatasi kemacetan di negaranya.

ERP di Singapura mulai diterapkan pada tahun 1998 untuk mengantikan skema cordon pricing yang sudah berlaku 1975. ERP diharapkan dapat meringankan kemacetan lalu-lintas, waktu perjalanan, dan polusi kendaraan pribadi.

Laman U.S Department of Transportation, menyebut ERP di Singapura dapat menurunkan kemacetan di pusat kota Singapura sebanyak 24 persen dengan rata-rata kecepatan kendaraan dari 30-45 kpj.

Meski polusi dan kemacetan berkurang, ERP tidak membuat populasi mobil menurun. Mobil justru disebut terus bertambah karena mengendarai mobil masih dianggap sebagai simbol status.

Mengutip onemotoring.lta.gov.sg di Singapura tarif ERP ditinjau setiap kuartal atau empat bulan sekali. Tarif ERP umumnya hanya berlaku selama setengah jam. Misal jangka waktu 07.30-08.00 pagi berarti tarif ERP berlaku pukul tersebut.

Tarif ERP tergantung pada jenis kendaraan, semakin besar kendaraan semakin besar tarifnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/12/173713715/intip-skema-jalan-berbayar-di-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke