Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM C

JAKARTA,KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen kelengkapan berkendara  wajib yang harus dimiliki pengguna sepeda motor di Indonesia. 

Kategori SIM saat ini dibagi menjadi tiga golongan yaitu SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Kemudian, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Terakhir, SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Meski ada tiga kategori, biaya pembuatan SIM C tetap sama yaitu sebesar Rp 100 ribu ketiga kategori SIM C tetap sama, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016.

Ada pula beberapa biaya lain sebagai kelengkapan administrasi yang juga harus dibayarkan, seperti biaya asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jika dihitung, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII, yaitu Rp 155.000.

Kemudian mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki syarat batas usia minimal yang berbeda.

Batas usia minimal pemohon untuk SIM C adalah 17 tahun. Sementara itu, untuk SIM CI batasnya 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.

Selain biaya dan batas usia pembuatan SIM, berikut ini adalah syarat-syarat lainnya,yaitu: 

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
  • Bisa membaca dan menulis
  • Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/10/111200515/begini-syarat-dan-biaya-resmi-bikin-sim-c

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke