JAKARTA,KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen kelengkapan berkendara wajib yang harus dimiliki pengguna sepeda motor di Indonesia.
Kategori SIM saat ini dibagi menjadi tiga golongan yaitu SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Kemudian, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Terakhir, SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Meski ada tiga kategori, biaya pembuatan SIM C tetap sama yaitu sebesar Rp 100 ribu ketiga kategori SIM C tetap sama, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016.
Ada pula beberapa biaya lain sebagai kelengkapan administrasi yang juga harus dibayarkan, seperti biaya asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jika dihitung, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII, yaitu Rp 155.000.
Kemudian mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki syarat batas usia minimal yang berbeda.
Batas usia minimal pemohon untuk SIM C adalah 17 tahun. Sementara itu, untuk SIM CI batasnya 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Selain biaya dan batas usia pembuatan SIM, berikut ini adalah syarat-syarat lainnya,yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/10/111200515/begini-syarat-dan-biaya-resmi-bikin-sim-c