Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polda Metro Masih Pakai Tilang Elektronik untuk Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan lagi tilang manual, menyusul masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh dengan peraturan lalu lintas.

Banyaknya masyarakat yang belum patuh berlalu lintas tercermin dalam evaluasi Operasi Lilin 2022 yang dilaksanakan selama 11 hari.

Korlantas Polri mencatat peningkatan jumlah penindakan langsung (tilang) kepada pelanggar lalu lintas, yakni sebesar 37 persen, dan teguran sebesar 34 persen, dari periode sebelumnya.

Meski begitu, penindakan tilang secara manual belum akan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, memastikan pihaknya masih menggunakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

“(Tilang manual) belum tahu kapan berlaku lagi,” ujar Jhoni, kepada Kompas.com (4/1/2023).

Seperti diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mempertimbangkan penerapan ETLE dan tilang manual untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami melihat masyarakat dari sisi kesadaran lalu lintasnya itu sendiri, apakah masih tetap menggunakan e-tilang atau kami kombinasikan dengan tilang yang selama ini secara manual kami laksanakan,” ujar Firman (3/1/2023).

Firman menjelaskan, pertimbangan ini dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh dengan peraturan lalu lintas.

“Apakah masyarakat sudah bisa kami lepas untuk kembalikan kepada mesin yang sudah kami pasang,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/05/063200915/polda-metro-masih-pakai-tilang-elektronik-untuk-tindak-pelanggaran-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke