Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama KTT G20, Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Waktu Perjalanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mendukung keamanan selama perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, ada sejumlah rekayasa lalu lintas di Bali serta pembatasan penerbangan dari dan ke Bali.

Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” ucap dia dikutip dari laman dephub.go.id, Minggu (13/11/2022).

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selana Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Sejumlah hal yang diatur, di antaranya jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap.

Ketentuan ini mulai berlaku terhitung per 12-18 November 2022. Sedangkan pembatasan operasi penerbangan untuk penerbangan reguler berlaku mulai hari ini, 13 November 2022-17 November 2022.

Perlu diingat, tetap aja sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum pelat kuning, kendaraan KTT G20, dan sebagainya.

Pembatasan juga berlaku untuk angkutan barang. Diterapkan di 10 ruas jalan utama, berikut ini daftar ruas jalan di Bali yang diterapkan pembatasan:

1. Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur;

2. Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran;

3. Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai;

4. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua;

5. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa;

6. Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai;

7. 042 Jimbaran – Uluwatu;

8. Jalan Tol Bali Mandara;

9. Jalan Uluwatu II;

10. Jalan Raya Kampus Udayana.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/13/124100915/selama-ktt-g20-kemenhub-imbau-masyarakat-atur-waktu-perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke