JAKARTA, KOMPAS.com - Tren kendaraan listrik menjadi sebuah keniscayaan, termasuk bagi Indonesia yang saat ini sedang dalam tahap merintis mobil-mobil listrik.
Hal ini membuat para produsen saat ini berlomba-lomba untuk terus berinovasi dalam mengembangkan sesuatu yang baru untuk bersaing di segmen kendaraan listrik. Tak terkecuali perusahaan pendukungnya seperti produsen baterai, dinamo, dan sebagainya.
Meski begitu, setiap baterai kendaraan listrik yang digunakan pada kendaraan listrik di Indonesia harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier.
Taufik mengatakan, Kementerian Perindustrian bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN), telah memiliki 10 standarisasi guna memastikan baterai kendaraan listrik yang digunakan aman dan tidak menimbulkan bahaya.
Standarisasi tersebut terkait dengan keamanan, efisiensi, bentuk dan ukuran, serta SPKLU.
“Jadi dari kementerian-kementerian terkait telah menetapkan standarisasi untuk menciptakan perlindungan konsumen dan pabrikan. Jangan sampai baterai yang dibuat, ketika di charger, malah tidak aman,” ucap Taufik, di JIExpo Kemayoran, Senin (25/7/2022).
“Tapi saat ini konsep kami adalah mengembangkan dulu. SNI adalah konsensus, jadi semua pihak terkait harus terlibat di sini agar standar yang dibuat nanti menjadi lebih baik, melindungi, dan industrinya bisa tumbuh,” lanjutnya.
Ia juga menyarankan kepada pelaku industri baterai dan pabrikan agar tidak membuat baterai hanya untuk kendaraan listrik tertentu saja. Perlu adanya standarisasi, agar tidak memperlambat proses elektrifikasi di Indonesia.
"Kita bikin lagi standarnya, paling tidak SPKLU-nya mengikuti dengan semua merek baterai. Jadi tidak wasting investasi," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/26/192100215/baterai-kendaraan-listrik-di-indonesia-harus-sni