JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A adalah salah satu barang yang wajib dibawa saat berkendara. Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Adapun untuk detail pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.
Ada beberapa syarat dalam membuat SIM A, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.
Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/05/124200415/biaya-dan-syarat-bikin-sim-a-per-juli-2022